Posts

Showing posts from December, 2013

Featured Post

Keluarga Bahagia dan Ikhlas Bahagia

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Betapa banyak orang yang kesepian di tengah hiruk pikuk keramaian bukan karena tak punya keluarga, sahabat atau handai taulan. Namun kurang baiknya hubungan dengan mereka, ada jarak, sekat hati yang memisahkan karena atas nama harga diri, ego, rasa malu ataupun individualisme yang dominan di kota-kota besar. Ada orang - orang shaleh yang namanya diabadikan dalam kitab suci. Allah memuliakan keluarga Imron dan keluarga Ibrahim, demikian pula 'ayah' Luqman bersama anak-anaknya dalam nasehat kebaikan yang terbaik.

Sebab - Sebab Timbulnya Perbedaan Pendapat Para Imam Mujtahidin

 بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Perbedaan Pendapat Para Imam Mujtahidin Timbulnya perselisihan pendapat masalah furu' diantara para imam madzhab disebabkan : Adakalanya seorang Imam tidak mendapatkan sesuatu hadits tentang sesuatu masalah, maka beliau menggunakan qiyas atau pikiran, sedang hadits itu didapatkan oleh Imam yang lain.  Adakalanya seorang Imam mengeluarkan fahamnya dari suatu hadits atau riwayat yang dianggapnya shahih, padahal bagi yang lain hadits tersebut dianggap tidak shahih.  Ada juga para Imam itu tidak mendapatkan sesuatu hadits untuk sesuatu masalah, sehingga masing-masing mempergunakan qiyas atau pikiran pada saat itu, sedang di belakang beliau (sesudah zaman beliau) orang mendapatkan hadits itu.  Begitu pula karena pikiran beliau dalam menimbang berlainan, maka keputusannya pun juga berbeda.

Riya' Atau Pamer Dalam Beramal

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Al-Akhlaqul Karimah Pamer Dalam Beramal Firman Allah SWT : يـاَيــُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تُـبْطِلُوْا صَدَقَاتِكُمْ بِاْلمَنِّ وَاْلاَذى كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَا لَه رِئَآءَ النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلاخِرِ، فَمَثَلُه كَـمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَـيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَه وَابِلٌ فَتَرَكَه صَلْدًا، لاَ يَـقْدِرُوْنَ عَلى شَيْئٍ مِمَّا كَسَبُوْا، وَ اللهُ لاَ يَـهْدِى اْلـقَوْمَ اْلكـفِرِيـْنَ. البقرة:264 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak membe

Pesan - Pesan Imam Madzhab Kepada Umat Islam

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Taat Kepada Allah Swt Dan Rosulullah Saw Pesan Para Imam Madzhab Pesan Imam Abu Hanifah Pesan Imam Malik  Pesan Imam Syafi'i  Pesan Imam Ahmad bin Hanbal  1. Pesan Imam Abu Hanifah Ia berkata sebagai bverikut : اُتــْرُكُوْا قَوْلــِى لِقَوْلِ اللهِ وَ رَسُوْلــِهِ وَ الصَّحَابَةِ. Tinggalkanlah perkataan (pendapatku) yang berlawanan dengan firman Allah dan Sabda Rasul-Nya dan perkataan shahabat. لاَ يَحِلُّ ِلاَحَدٍ اَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلـــِنَا حَتَّى يَعْلَمَ مِنْ اَيــْنَ قُلْنَاهُ. Tidak halal bagi seseorang yang berkata dengan perkataan kami hingga mengetahui dari mana kami mengatakannya.

Sejarah Madzhab Secara Singkat

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Wajib Taat Kepada Allah dan Rasul-Nya  Sejarah Madzhab Pada umumnya kita mengetahui dasar hukum islam yaitu Al Quran, Hadits, Ijma' dan Qiyas. Pada post sebelumnya membahas tentang dasar-dasar hukum dalam Islam, setelah mengetahui semua dasar hukum islam selanjutnya kita berkewajiban mengamalkan hukum tersebut secara semaksimal mungkin. Dan kali ini kami akan membahas secara singkat tentang sejarah Madzhab islam. Madzhab مَذْهَبٌ artinya perjalanan, pendapat, pendirian, faham, pegangan, aliran atau yang semakna dengan itu. Madzhab banyak jumlahnya, namun yang terkenal ada empat, yaitu : Madzhab Hanafi  Madzhab Maliki  Madzhab Syafi'i  Madzhab Hanbali

Beramal Dengan Ikhlas

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Ikhlas Dalam Beramal Firman Allah SWT : قُلْ اِنّيْۤ اُمِرْتُ اَنْ اَعْبُدَ اللهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدّيْنَ. وَ اُمِرْتُ ِلاَنْ اَكُوْنَ اَوَّلَ الْمُسْلِمِيْنَ. الزمر: 11-12 Katakanlah, "Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama. Dan aku diperintahkan supaya menjadi orang yang pertama-tama berserah diri". [ QS. Az-Zumar : 11-12 ] وَ مَآ اُمِرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدّيْنَ حُنَفَآءَ وَ يُقِيْمُوْا الصَّلوٰةَ وَ يُؤْتُوا الزَّكوٰةَ وَ ذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيّمَةِ. البينة: 5 Padahal mereka tidak disuruh melainkan supaya mereka menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. [ QS. Al-Bayyinah : 5 ]

Dasar Hukum Islam Yang Keempat Al Qiyas

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Al Qiyas Dasar Hukum Islam Keempat Dalam Islam Al Qiyas mempunyai dua pengertian yang berdasarkan pada bahasa dan berdasarkan definisi berikut penjelasanya 1. Qiyas Menurut Lughat atau Bahasa secara bahasa kata Qiyas itu asalnya dari akar kata qaasa-yaqishu-qiyaasan yang artinya pengukuran قَاسَ - يَـقِـيْسُ قَيْسًا وَ قِيَاسًا.   Mengukur atau ukuran Jadi kata "qiyas" itu artinya "ukuran", "sukatan", "timbangan" dan lainnya lagi yang searti dengan itu. Misalnya dikatakan : قَاسَ الشَّيْءَ بِغَيْرِهِ اَوْ عَلَى غَيْرِهِ. Ia telah mengukur sesuatu dengan lainnya atau atas lainnya. Dan dapat juga diartikan membandingkan, seperti : فُلاَنٌ لاَ يُقَاسُ بِفُلاَنٍ. Si fulan tidak boleh dibandingkan dengan si fulan yang lain. 2. Qiyas Menurut Takrif Ahli Ushul Sementara  secara definisi berdasarkan Para ulama ahli ushul fiqih dalam memberikan takrif / definisi ten

Dasar Hukum Islam Yang Ketiga Al Ijma

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Al Ijma' Dasar Hukum Ketiga Dalam Islam Pengertian Ijma' Ijma' menurut bahasa, artinya : sepakat, setuju atau sependapat, sedang menurut istilah, ialah : اِتِّـفَاقُ مُجْتَهِدِى اُمَّةِ مُحَمَّدٍ ص بَعْدَ وَفَاتِهِ فِى عَصْرٍ مِنَ اْلأَعْصَارِ عَلَى أَمْرٍ مِنَ اْلأُمُوْرِ. Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad ummat Muhammad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum). Dari Segi Masanya,  maka Ijma' dapat dibagi menjadi dua : Zaman Khalifah yang empat   Zaman sesudahnya.

Tren Blog

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Walimah

Perintah Orang Tua Yang Tidak Boleh Ditaati

Hadits Tentang Khitan

Hadits-hadits Tentang Taubat

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan