Featured Post

Keluarga Bahagia dan Ikhlas Bahagia

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Betapa banyak orang yang kesepian di tengah hiruk pikuk keramaian bukan karena tak punya keluarga, sahabat atau handai taulan. Namun kurang baiknya hubungan dengan mereka, ada jarak, sekat hati yang memisahkan karena atas nama harga diri, ego, rasa malu ataupun individualisme yang dominan di kota-kota besar. Ada orang - orang shaleh yang namanya diabadikan dalam kitab suci. Allah memuliakan keluarga Imron dan keluarga Ibrahim, demikian pula 'ayah' Luqman bersama anak-anaknya dalam nasehat kebaikan yang terbaik.

Hadits Tentang Melakukan Azel

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم

Hadits Tentang Azl

Azl adalah coitus interruptus atau senggama terputus yaitu dengan cara mengeluarkan sperma di luar kelamin wanita saat melakukan hubungan seksual. 

عَنْ جَابِرٍ رض قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ اْلقُرْآنُ يَنْزِلُ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Jabir RA, ia berkata, “Kami pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah SAW, sedang Al-Qur’an masih turun”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
و لمسلم: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص فَبَلَغُ ذلِكَ نَبِيَّ اللهِ ص فَلَمْ يَنْهَنَا
Dan bagi Muslim (dikatakan), “Kami pernah ‘azl di masa Rasulullah SAW, kemudian sampailah hal itu kepada Nabiyullah SAW, tetapi beliau tidak mencegah kami”.

عَنْ جَابِرٍ رض اَنَّ رَجُلاً اَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: اِنَّ لِى جَارِيَةً، هِيَ خَادِمَتُنَا وَ سَانِيَتُنَا فِى النَّخْلِ وَ اَنَا اَطُوْفُ عَلَيْهَا. وَ اَكْرَهُ اَنْ تَحْمِلَ، فَقَالَ: اِعْزِلْ عَنْهَا اِنْ شِئْتَ فَاِنَّهُ سَيَأْتِيْهَا مَا قُدِّرَ لَهَا. احمد و مسلم و ابو داود
Dari Jabir RA, bahwasanya ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu bertanya, “Sesungguhnya kami mempunyai seorang jariyah, ia adalah wanita hamba kami dan penyiram kebun kurma kami dan aku menggilirnya tetapi aku tidak ingin dia hamil”. Lalu Nabi SAW bersabda, “Lakukanlah ‘azl terhadapnya jika kamu mau, karena sesungguhnya akan tibalah kepada wanita itu apa yang ditakdirkan oleh Allah padanya”. [HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud]

عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ رض قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص فِى غَزْوَةِ بَنِى اْلمُصْطَلِقِ فَاَصَبْنَا سَبَايَا مِنَ اْلعَرَبِ فَاشْتَهَيْنَا النِّسَاءَ وَ اشْتَدَّتْ عَلَيْنَا اْلعُزْبَةُ وَ اَحْبَبْنَا اْلعَزْلَ فَسَاَلْنَا عَنْ ذلِكَ رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: مَا عَلَيْكُمْ اَنْ لاَ تَفْعَلُوْا، فَاِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ قَدْ كَتَبَ مَا هُوَ خَالِقٌ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Abu Sa’id RA, ia berkata : Aku pernah keluar bersama Rasulullah SAW dalam perang Banil Mushthaliq, lalu kami memperoleh tawanan-tawanan dari orang-orang Arab, kemudian kami mempunyai keinginan kepada para wanita, sedang kami sangat berat membujang dan kami suka ‘azl lalu kami tanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka jawab beliau, “Mengapa kamu tidak melakukannya, karena Allah ‘Azza wa Jalla benar-benar telah menentukan apa yang akan Dia ciptakan sampai yaumul qiyamah”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Hukum ‘Azl

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri.

1. Pendapat pertama

Menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu. Dengan mengacu pada dalil dari Jabir bin Abdillah sebagai berikut :

كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440).

2. Pendapat kedua

Membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Pendapat ini mengambil hadits dari ‘Umar bin Khottob yaitu :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)

Dan juga ada hadits dari Ibnu ‘Abbas

نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها
Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya)

Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya,

تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا
“Menikahlah dan perbanyaklah keturunan” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits inidho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480)

Di antara uzur yang membolehkan melakukan ‘azl, yaitu:
  1. Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut.
  2. Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.
  3. Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.
  4. Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.
  5. Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82).

Wallahu a'lam bishawab

سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَ اَتُوْبُ اِلَيْكَ

Tren Blog

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Perintah Orang Tua Yang Tidak Boleh Ditaati

Hadits Tentang Walimah

Hadits Tentang Khitan

Shalat Sunnah Intidhar

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan