Featured Post

Keluarga Bahagia dan Ikhlas Bahagia

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Betapa banyak orang yang kesepian di tengah hiruk pikuk keramaian bukan karena tak punya keluarga, sahabat atau handai taulan. Namun kurang baiknya hubungan dengan mereka, ada jarak, sekat hati yang memisahkan karena atas nama harga diri, ego, rasa malu ataupun individualisme yang dominan di kota-kota besar. Ada orang - orang shaleh yang namanya diabadikan dalam kitab suci. Allah memuliakan keluarga Imron dan keluarga Ibrahim, demikian pula 'ayah' Luqman bersama anak-anaknya dalam nasehat kebaikan yang terbaik.

Perbedaan Pendapat Tentang Bacaan Basmalah Saat Menyembelih Hewan


بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم

Perbedaan Pendapat Tentang Bacaan Basmalah Saat Menyembelih Hewan
Basmallah
Sebelumnya telah di post tentang cara penyembelihan hewan secara islam tetapi ada beberapa perbedaan pendapat mengenai bacaan basmalah ketika menyembelih hewan, berikut ini beberapa perbedaan pendapat para Ulama mengenai wajibnya membaca Basmalah ketika menyembelih. Dalam hal ini ulama ada tiga pendapat diantaranya sebagai berikut :

Pendapat I

Sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, baik dengan sengaja atau karena lupa, sembelihan itu tetap halal, asalkan saja yang menyembelih itu orang Islam. Dasarnya ialah firman Allah SWT :


حُرّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ... وَ مَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ. المائدة:3
Diharamkan pada kamu (memakan) bangkai ....., dan apa yang diterkam binatang buas, kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih. [QS. Al-Maaidah : 3]

Keterangan :
  • Yang dimaksud "kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih", ialah kecuali apa yang sempat orang Islam menyembelihnya.
  • Dengan demikian, jelaslah bahwa sembelihan orang Islam meskipun tidak menyebut nama Allah (Bismillah) itu tetap halal. Seandainya tidak halal, tentu Allah berfirman "kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih dengan menyebut Bismillah".
  • Dengan demikian nyatalah bahwa sembelihan orang Islam itu tetap halal meskipun tidak menyebut Bismillah ketika menyembelih.
Dan hadits-hadits Nabi SAW sebagai berikut :

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيّ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَرَاَيْتَ الرَّجُلَ مِنَّا يَذْبَحُ وَ يَنْسَى اَنْ يُسَمّيَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِسْمُ اللهِ عَلَى كُلّ مُسْلِمٍ. البيهقى 9: 240
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau terhadap seorang laki-laki diantara kami yang menyembelih, tetapi lupa menyebut nama Allah (Bismillah)?". Maka sabda Nabi SAW, "Nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 240, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Marwan bin Saalim]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيْهِ اسْمُهُ فَاِنْ نَسِيَ اَنْ يُسَمّيَ حِيْنَ يَذْبَحُ فَلْيُسَمّ وَ لْيَذْكُرِ اسْمَ اللهِ ثُمَّ لْيَأْكُلْ. الدارقطنى 4: 296، رقم: 98
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda, "Orang Islam itu dicukupi oleh namanya (sendiri), jika ia lupa menyebut Bismillah ketika menyembelih, maka sebutlah Basmalah yaitu sebutlah nama Allah, kemudian makanlah". [HR. Daruquthni juz 4, hal. 296, no. 98, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Yazid bin Sinaan]

عَنِ الصَّلْتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: ذَبِيْحَةُ اْلمُسْلِمِ حَلاَلٌ ذَكَرَ اسْمَ اللهِ اَوْ لَمْ يَذْكُرْ. اِنَّهُ اِنْ ذَكَرَ لَمْ يَذْكُرْ اِلاَّ اسْمَ اللهِ. البيهقى 9: 240
Dari Shalt, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Sembelihan orang Islam itu halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut. Sesungguhnya jjika ia menyebut, maka tidak menyebut melainkan nama Allah". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 240, mursal karena Shalt seorang Tabi’iy, ia tidak bertemu Nabi SAW]

Dengan dasar ayat dan hadits-hadits tersebut jelaslah bahwa sembelihan orang Islam yang tidak menyebut nama Allah (Bismillah) adalah halal. Dan membaca Bismillah ketika menyembelih itu hukumnya hanya sunnah, berdasar hadits berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ رض: اَنَّ قَوْمًا قَالُوْا لِلنَّبِيّ ص اِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى اَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اَمْ لاَ؟ فَقَالَ: سَمُّوْا عَلَيْهِ اَنْتُمْ وَ كُلُوْهُ. قَالَتْ: وَ كَانُوْا حَدِيْثِى عَهْدٍ بِاْلكُفْرِ. البخارى 6: 226
Dari "Aisyah RA, ia berkata : Sesungguhnya ada satu qaum bertanya kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, sesungguhnya orang-orang biasa datang kepada kami sambil membawa daging, padahal kami tidak mengetahui apakah itu disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak?". Maka beliau SAW bersabda, "Sebutlah nama Allah padanya, dan makanlah!". 'Aisyah berkata, "Mereka yang membawa daging itu orang-orang yang baru saja masuk Islam". [HR Bukhari juz 6, hal. 226]

Keterangan :
Berdasar hadits-hadits diatas, maka membaca Bismillah dalam menyembelih hukumnya sunnah. Oleh karena hukumnya sunnah, maka meninggalkan menyebut nama Allah (Bismillah), sengaja atau tidak, sembelihan itu hukumnya tetap halal dimakan, dengan catatan penyembelihnya adalah orang Islam. Sebaliknya walaupun membaca Bismillah, jika yang menyembelih itu orang musyrik, maka sembelihan itu haram dimakan.
Adapun firman Allah pada surat Al-An'aam : 118

فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنِيْنَ. الانعام:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An'aam : 118]

Maksudnya ialah orang Islam diperintahkan supaya makan sembelihan yang disembelih oleh orang Islam dan disembelih karena Allah.

Dan firman Allah :

وَ لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ. الانعام:
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]

Maksudnya ialah orang Islam dilarang memakan sembelihan orang musyrik, bangkai atau sembelihan yang disembelih bukan karena Allah. Hal itu diperjelas pada kelanjutan ayat tersebut disebutkan وَ اِنَّه لَفِسْقٌ (sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasiqan), maksudnya ialah sembelihan bukan karena Allah.

Sebagai perbandingan, perhatikanlah firman Allah pada surat Al-An'aam : 145.

قُلْ لآَّ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه اِلآَّ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّه رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه. الانعام:145
Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau kefasiqan yaitu binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [QS. Al-An'aam : 145]

Di dalam ayat tersebut disebutkan اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه (atau kefasiqan, yaitu binatang yang disembelih disuarakan untuk selain Allah). Jadi yang dimaksud لَفِسْقٌ dalam surat Al-An'aam : 121 tersebut yaitu "sembelihan yang disebut untuk selain Allah, atau sembelihan yang bukan karena Allah".

Pendapat II

Sembelihan yang tidak disebut padanya nama Allah atau Bismillah ketika menyembelih, maka sembelihan tersebut adalah haram dimakan, karena menyebut nama Allah atau Bismillah adalah sesuatu yang wajib dilakukan dan merupakan syarat sahnya sembelihan. Dasarnya adalah firman Allah QS. Al-An'aam : 118

فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنِيْنَ. الانعام:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An'aam : 118]

Dan firman Allah :

وَ لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ. الانعام:
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]

Ayat-ayat tersebut sudah begitu jelas artinya, yaitu kita dilarang memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya. Atau dengan kata lain; sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah ketika menyembelihnya, maka sembelihan tersebut adalah haram, dan itu termasuk kategori bangkai.

Dan kami tidak setuju dengan pendapat yang mengartikan “lam yudzkaris mulloohi ‘alaihi” dengan pemahaman "bukan karena Allah", karena firman Allah dalam surat Al-An'aam 121 itu sudah terang sekali artinya, yaitu melarang kita memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya.

Jadi keliru sekali jika perkataan "tidak disebut nama Allah" itu diartikan dengan "bukan karena Allah". Dan perhatikanlah riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رَافِعٍ عَنْ جَدّهِ اَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، لَيْسَ لَنَا مُدًى. فَقَالَ: مَا اَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَ السّنَّ، اَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ وَ اَمَّا السّنُّ فَعَظْمٌ. البخارى
Dari ‘Abayah (bin Rifaa’ah) bin Raafi' dari kakeknya, bahwasanya ia bertanya (kepada Rasulullah SAW), "Ya Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau, (lalu bagaimana kami berbuat)?". Maka beliau pun bersabda: "Apasaja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah, namun tidak boleh memakai kuku dan gigi, sebab kuku adalah pisaunya orang-orang Habasyah, sedangkan gigi adalah tulang”. [HR. Bukhari juz 6, hal. 226]

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنّي لاَ آكُلُ مِمَّا تَذْبَحُوْنَ عَلَى اَنْصَابِكُمْ وَ لاَ آكُلُ اِلاَّ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ. البخارى 6: 225
'Abdullah bin 'Umar telah berkata bahwa Rasulullahi SAW pernah bersabda, "Sesungguhnya aku tidak mau makan dari apa-apa yang kalian sembelih untuk berhala-berhala kalian, dan aku tidak makan (sembelihan) yang tidak disebut nama Allah padanya". [HR Bukhari juz 6, hal. 225]

Dengan dalil-dalil tersebut nyatalah bahwa sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, adalah haram.

Adapun alasan-alasan yang dibawakan oleh pendapat I, bisa kami jawab sebagai berikut :
  1. Pada ayat 3 surat Al-Maidah itu walaupun hanya disebutkan (kecuali apa yang sempat kamu sembelih) walaupun di situ tidak disebutkan dengan menyebut Bismillah", tetapi di situ sudah otomatis mengandung arti, disembelih dengan nama Allah atau Bismillah. Karena sebagaimana dalil-dalil yang sudah kami kemukakan tersebut jelas sekali bahwa sembelihan yang halal itu yang disebut nama Allah padanya,maka orang Islam yang mengerti tentu tidak akan meninggalkan menyebut nama Allah atau Bismillah sewaktu menyembelih.
  2. Adapun hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan bahwa nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam, hadits tersebut tidak shahih, karena pada isnadnya terdapat seorang rawi yang bernama Marwan bin Salim, dan dia itu dilemahkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Daruquthni, Abu Hatim dan Ibnu 'Adiy. Dan Abu 'Arubah Al-Haraani berkata, bahwa Marwan itu tukang memalsu hadits. (Lihat Tahdzibut Tahdzib juz 10, hal. 84, no. 172).
  3. Dan hadits riwayat Daruquthni yang menyatakan bahwa orang Islam itu dicukupi oleh namanya sendiri, itupun tidak shahih, karena pada isnadnya terdapat seorang yang bernama Muhammad bin Yazid bin Sinan. Dia itu dilemahkan oleh Imam Daruquthni, Nasai dan Al-Hafidh Ibnu Hajar. (Lihat Tahdzibut Tahdzib juz 9, hal. 462, no. 862; Taqribut Tahdzib hal. 447, no. 6399).
  4. Adapun hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan bahwa sembelihan orang Islam itu halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut, oleh karena yang menceritakan hadits Nabi SAW tersebut seorang Tabi’in, tidak dengan perantaraan shahabat Nabi SAW, maka hadits tersebut adalah mursal, sedang hadits mursal itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah atau alasan. (Tentang Shalt As-Saduusiy, lihat Tahdzibut Tahdzib juz 4, hal. 383 no. 766; Taqribut Tahdzib hal. 219, no. 2951). Dan begitulah yang diakui oleh qaidah Ilmu Hadits. Dengan demikian nyatalah kelemahan hadits-hadits tersebut.

Pendapat III

Pendapat III ini sama dengan pendapat II, hanya saja apabila orang Islam itu dalam menyembelihnya lupa menyebut nama Allah, sembelihan itu tetap halal, berdasar hadits sebagai berikut :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ اُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. ابن ماجه 1: 659،
Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mencatat dosa pada ummatku dari perbuatan keliru, lupa dan perbuatan yang dipaksakan kepadanya”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 659, no. 2045]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: تَجَاوَزَ اللهُ عَنْ اُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. الحاكم فى المستدرك 2: 216، رقم: 2801
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak mencatat dosa pada ummatku dari perbuatan keliru, lupa dan perbuatan yang dipaksakan kepadanya”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 2, hal. 216, no. 2801]

Walloohu a’lam bishshowaab.

Baca artikel khusus untuk pemburu :

  1. Berburu dalam islam 1 
  2. Berburu dalam islam 2


سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَ اَتُوْبُ اِلَيْكَ

Tren Blog

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Perintah Orang Tua Yang Tidak Boleh Ditaati

Hadits Tentang Walimah

Hadits Tentang Khitan

Shalat Sunnah Intidhar

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan